Iklan

Geger! Diduga Dimintai Rp31 Juta untuk Masuk Nikomas, Warga Serang Lapor Polisi

kitalihat.com
Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T17:46:46Z

   


SERANG, – Dugaan praktik percaloan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang berujung laporan polisi. Seorang warga berinisial SL melaporkan AS ke Polres Serang atas dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait janji masuk kerja dengan biaya mencapai Rp31 juta.


Laporan tersebut disampaikan SL bersama suaminya, JH, ke Polres Serang pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya mengadukan dugaan yang dialami SL dan adik kandungnya, ST, kepada petugas yang sedang piket.


Pengaduan itu tercatat dalam Tanda Penerima Laporan Kepolisian Nomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN. Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polres Serang.


SL, warga Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa AS diduga meminta biaya sebesar Rp31 juta dengan pembayaran awal atau uang muka (DP) Rp10 juta untuk menjanjikan pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.


Usai membuat laporan, SL berharap kepolisian segera menindaklanjuti pengaduannya agar persoalan tersebut mendapat kejelasan dan tidak menimbulkan korban lain.


“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan AS yang menjanjikan masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang. Kami menduga telah dirugikan. Saya mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati terhadap tawaran kerja yang meminta uang dalam jumlah besar,” ungkap SL saat diwawancarai awak media di depan ruang Satreskrim Polres Serang, Kamis malam.


Ia juga menyayangkan adanya dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah untuk memperoleh pekerjaan. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya mudah tergiur janji masuk kerja tanpa memastikan kebenaran informasi dan prosedur rekrutmen perusahaan.


“AS meminta Rp31 juta dan meminta DP awal Rp10 juta. Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima dengan baik. Kami berharap Polres Serang segera menindaklanjuti perkara ini agar tidak ada korban berikutnya,” tambahnya.


SL berharap pengaduan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan terhadap AS masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Belum terdapat keterangan dari pihak AS maupun PT Nikomas Gemilang dalam berita ini.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Geger! Diduga Dimintai Rp31 Juta untuk Masuk Nikomas, Warga Serang Lapor Polisi
  • 0

Terkini