Cilegon - Peringatan Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti sebagai seremoni tahunan. Sumpah Pemuda merupakan pengingat bahwa persatuan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama dalam menjawab tantangan yang dihadapi generasi muda.
Bagi Kota Cilegon, semangat tersebut penting untuk diterjemahkan menjadi kesempatan yang lebih luas bagi pemuda agar mampu berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sebagai kota industri, Cilegon memiliki potensi ekonomi yang besar. Aktivitas industri, perdagangan, jasa, dan usaha pendukung membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, besarnya aktivitas ekonomi tidak otomatis menjamin seluruh pemuda lokal memperoleh manfaat yang setara.
Tantangannya adalah bagaimana memastikan pemuda Cilegon memiliki akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang relevan, kesempatan kerja yang layak, ruang berwirausaha, serta peluang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, pembangunan kepemudaan perlu ditempatkan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar rangkaian kegiatan seremonial. Pemerintah daerah, dunia industri, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan komunitas usaha perlu membangun kolaborasi yang terukur.
Program pelatihan harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata dunia kerja, sementara kemitraan dengan industri perlu membuka jalur magang, sertifikasi kompetensi, rekrutmen yang transparan, dan pendampingan bagi calon wirausaha muda.
Kerangka kebijakan kepemudaan telah tersedia, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembangunan Kepemudaan, serta Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten, anggaran yang memadai, koordinasi lintas sektor, dan evaluasi yang terbuka. Ukuran keberhasilan tidak cukup dilihat dari jumlah kegiatan, tetapi juga dari perubahan yang dirasakan pemuda: meningkatnya kompetensi, terbukanya akses ekonomi, tumbuhnya usaha, dan menguatnya partisipasi publik.
Pemuda juga tidak boleh diposisikan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan. Mereka harus diberi ruang sebagai subjek pembangunan yang mampu menyampaikan gagasan, mengawasi kebijakan secara konstruktif, serta menawarkan solusi atas persoalan kota.
Organisasi kepemudaan dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi, kepemimpinan, dan pengabdian sosial apabila dikelola secara inklusif, transparan, dan tidak sekadar berorientasi pada kegiatan seremonial.
Dalam ungkapan yang populer dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib,
“Laisal fata man yaqulu hadza abi, lakinnal fata man yaqulu ha ana dza.” Rabu, (28/10/2026).
Ungkapan ini kurang lebih bermakna bahwa pemuda bukanlah orang yang hanya membanggakan siapa ayahnya, melainkan orang yang mampu menunjukkan jati diri dan kapasitas dirinya.
Pesannya relevan bagi generasi muda Cilegon: masa depan tidak cukup dibangun dengan kebanggaan terhadap sejarah atau potensi daerah, tetapi membutuhkan kompetensi, integritas, keberanian berinovasi, dan kerja nyata.
Pada akhirnya, semangat Sumpah Pemuda harus tercermin dalam kebijakan yang memberi kesempatan secara adil, dalam dunia usaha yang membuka ruang tumbuh bagi tenaga kerja dan wirausaha lokal, serta dalam generasi muda yang terus meningkatkan kapasitas diri.
Cilegon akan semakin kuat apabila kemajuan industrinya berjalan beriringan dengan kemajuan masyarakatnya, termasuk pemuda yang tinggal dan tumbuh di kota ini.


